Cybercrime Forensik Digital - 19107
Pengantar Cyber Crime
Cyber crime adalah Tindakan pidana criminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace),baik yang menyerang fasilitas umum didalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.cyber crime dapat didefiniskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.
1. Espionage
Spionase berasal dari Bahasa perancis yaksni espionage.Cyber espionage terdiri dari kata cyber yang artinya dunia maya atau internet, sedangkan Espionage adalah Tindakan pindana mata-mata atau spionase.cyber espionage adalaha kejahatan yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain.
2. Intellectual property theft
Pelanggaran kekayaan intelektual (ip) adalah pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual.Ada beberapa jenis hak kekayaan intelektual seperti hak cipta,paten,merek dagang,desain industry dan rahasia dagang.
3. Data manipulation
Adalah sebuah istilah yang menggambarkan proses pengubahan struktur data agar lebih mudah dibaca dan diatur pemiliknya. Sebagai contoh,data dapat disusun berdasarkan abjad agar pemilik dapat dengan cepat menemukan informasi yang berguna.
4.Torjan horse attack
Adalah malware yang bisa menyamar menjadi link,file,software,bahwakan email ‘yang seolah’ datang perusahann resmi.Seram malware ini bisa mencuri hingga mengacaukan data dan system pada device atau website korbannya.
5.Structured Query Language attack
SQL salah satu Bahasa pemograman yang digunakan untuk berkomunikasi dan memanipulasi database. SQL injection adalah sebuah serangan siber pada aplikasi web dengan menyalahgunakan celah keamanan lapisan database.
6.Burce-Force attack
Adalah sebuah Teknik serangan terhadap sebuah system keamanan computer yang menggunakan percobaan terhadap semua kunci yang mungkin.Pendekatan ini awalnya merujuk pada sebuah program computer yang mengandalkan kekuataan pemrosesan computer dibandingkan kecerdasaan manusia.
7.Phising/Spoofing
Web pshising adalah upaya memanfaatkan website palsu untuk mengelabui calon korban.Website akan terlihat mirip dengan website resmi dan menggunakan nama domain yang mirip. Hal ini disebut domain spoofing.
8.Privilege Escalation Attacks
Adalah Tindakan mengekspolitasi bug,cacat desain, atau pengawasan konfigurasi dalam system operasi atau aplikasi perangkat lunak untuk mendapatkan akses tinggi ke sumber daya yang biasanya dilindungi dari aplikasi atau pengguna.
9.Denial Of service attack
Adalah serangan dunia maya di mana pelaku berupaya membuat mesin atau sumber daya jaringan tidak tersedia bagi pengguna yang dituju dengan menggangu layanan host yang terhubung ke internet untuk sementara atau tanpa batas.
10.Cyber Defamation
Pencemaran nama baik berarti memberikan cedera terhadap reputasi seseorang yang dihasilkan dari pernyantaan yang salah.Jika ada yang merusak reputasi seseorang dengan cara ‘fitnah’ atau ‘libel’ seseorang dapat menuntut pencemaran nama baik.
11.Cyberterrism
Ini terjadi Ketika suatu pihak mengancam pemerintah atau warga negara. Contohnya meretas system keamanan computer milik pemerintah suatu negara.
12. Cyberwarfare
Atau cyberattack merujuk atau mengacu pada peperangan yang dilakukan melalui dunia maya (cyber)dan dikoordinasikan dengan perang konvensional,sementara perang yang umumnya dipahami adalah perang yang mengacu konflik bersenjata.